Pada kesempatan
kali ini saya akan mencoba share 4 masalah yang sering muncul pada saat pengecekan
data PTK di Laporan Tunjangan DIKDAS. Kita tahu bahwa Data adalah Fakta untuk
memperoleh segala macam Tunjangan dari Kemendiknas, untuk itu sebelum
sobat melanjutkan membaca artikel
silahkan sobat Cek Kebenaran Data sobat di bawah ini:
Link [ INFO PTKDIKDAS 1 ]
Link [ INFO PTK DIKDAS 2 ]
Jika sobat sudah
tahu hasilnya, silahkan anda cocokkan masalah apa yang sobat dapati dengan
Masalah Pokok yang sering muncul sebagai berikut :
1. Salah Pembagian
Jam mengajar.
Disini biasanya
operator sekolah tidak sesuai membagi jam mengajar perminggunya kepada
masing-masing PTK. Saya contohkan JJM (jumlah Jam Mengajar) tingkat Dasar/SD
sebagai berikut:
1) Guru Agama Islam, untuk Kelas I-VI masing-masing 3 JJM per minggu.
2) Guru Penjas OR, untuk Kelas I, II, dan III masing-masing 2 JJM per minggu dan Kelas IV, V dan VI masing-masing 4 JJM per minggu.
3) Guru Kelas SD 22 JJM per minggu, pasti sobat bertanya “Kok Cuma 22 JJM?”,
Begini, untuk Guru kelas SD, selain memiliki jam pokok yang berjumlah 22 JJM per minggu, Guru kelas juga mengajar Muatan Bahasa Daerah 2 JJM dan Muatan Lokal Potensi Daerah 1JJM per minggu, jadi Guru Kelas memiliki 25 JJM per minggunya, jumlah ini sudah mencukupi kuota Guru Bersertifiksi.
- Kelas I dan II maksimal 31 JJM per minggu.
- Kelas III maksimal 33 JJM per minggu.
- Dan Kelas IV,V & VI maksimal 36 JJM per minggu.
1) Guru Agama Islam, untuk Kelas I-VI masing-masing 3 JJM per minggu.
2) Guru Penjas OR, untuk Kelas I, II, dan III masing-masing 2 JJM per minggu dan Kelas IV, V dan VI masing-masing 4 JJM per minggu.
3) Guru Kelas SD 22 JJM per minggu, pasti sobat bertanya “Kok Cuma 22 JJM?”,
Begini, untuk Guru kelas SD, selain memiliki jam pokok yang berjumlah 22 JJM per minggu, Guru kelas juga mengajar Muatan Bahasa Daerah 2 JJM dan Muatan Lokal Potensi Daerah 1JJM per minggu, jadi Guru Kelas memiliki 25 JJM per minggunya, jumlah ini sudah mencukupi kuota Guru Bersertifiksi.
- Dan sisa dari JJM Guru kelas, Guru Penjas OR dan Guru Agama adalah milik Kepala Sekolah dan Mapel tambahan seperti Bahasa Inggris.
Kalau masih kurang jelas silahkan baca Artikel Cara Edit Rombel Dapodik
2. Keaktifan
Mengajar sampai bulan ini belum di centang (di Aktifkan).
Peran Operator
Dapodik sangat diperlukan disini, jika operator malas update data dan segera
melakukan syncronisasi maka imbassnya adalah PTK yang bersangkutan statusnya
tidak aktif, ini sangat berpengaruh terhadap semua jenis tunjangan. Untuk
mengupdate Data Dapodik silahkan baca CARA EDIT DATA PTK.
3. Masa Keaktifan Tunjangan
PTK belum diisi atau belum di update.
Untuk mengupdate
data ini bisa di edit melaui Operator Dapodik Sekolah, dan minta ganati
menerima Tunjangan sampai Tahun Sekarang. Ini berlaku untuk semua jenis
Tunjangan.
Yang Terakhir
adalah NRG.
4. NRG adalah Nomor
Registrasi Guru yang bersertifikat pendidik, dari beberapa data yang saya cek,
ternyata NRG adalah salah satunya. Menurut Sistem Pendatan Yang terdapat di
Laporan Informasi PTK dijelaskan bahwa NRG belum tentu dimiliki oleh semua Guru
yang bersertifikasi, karena NRG diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara PLPG/
Portofolio seperti LPMP setempat. Jadi pada intinya NRG tidak mempengaruhi
Pencairan Tunjangan PNS/ Sertifikasi Guru.
Demikian tadi
beberapa masalah mengenai Data PTK yang terdapat di Laporan Tunjangan Dikdas.
Semoga artikel ini dapat membantu sobat Guru diseluruh tanah air Indonesia.
Terima kasih atas kunjungannya dan selamat berkarya demi Masa Depan Bangsa.

No comments:
Post a Comment